"Terhadap konten-konten tersebut, Satgas Kontra Radikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses, ya, kepada Komdigi," ujarnya.
Eddy melanjutkan, terdapat lebih dari seratus anak terpapar paham radikal dari media sosial dan game online.
"Sepanjang tahun 2025 ya, aparat penegak hukum, Densus 88 sudah menangkap beberapa jaringan terorisme maupun simpatisan Ansharut Daulah yang berkiblat kepada ISIS, dan juga 112 anak yang teradikalisasi di sosial media ya," ucap Eddy.