Bolehkah Pasir dari Jabal Malaikat Tempat Perang Badar Rasulullah Dibawa Pulang ke Tanah Air?

Fahmi Firdaus
Mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang mampu (freepik)

Bahkan kalau dia berikan kepada orang yang dia percaya untuk mengembalikannya, hal itu dibolehkan. Kalau yang ini dan itu tidak bisa (dia) lakukan, hendaklah dia taruh di tempat yang suci. Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314. Dinukil dari An-Nawawi dalam Al-Majmu, 7/460 dan dikuatkannya.

“Semoga ini menjawab kegalauan jemaah dan larangan tersebut untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Tanah Haram,” tutup KH Miftah Faqih.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Nasional
26 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Dapat Jatah Makan 111 Kali selama di Tanah Suci, Ini Rinciannya

Nasional
30 hari lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal