Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
Adapun, para tergugat terdiri yakni:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc.
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU
9. Rektor Universitas Gadjah Mada