Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

Nur Khabibi
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak menyertakan legalisir sebagaimana mestinya. 

Diketahui, persidangan hari ini beragendakan bukti surat penggugat yang pending dan tambahan bukti pemohon/termohon.

Pengacara Bonatua, Muhammad Joni menyatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menambah sejumlah barang bukti, salah satunya ijazah pencalonan Jokowi yang diajukan ke KPU Pusat hingga KPU Surakarta.

Menurutnya, legalisir ijazah tersebut tidak memuat tanggal dan tahun yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat 3 huruf B.

"Kita juga mengajukan bukti yaitu eh putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik, lantas itu diperoleh adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakpus. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

3 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

3 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal