Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Danandaya Arya Putra
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengajukan pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK, dan meminta melakukan autentifikasi ijazah. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengajukan permohonan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji pasal 169 huruf R tentang Pemilu perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.

Pada sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (19/11/2025), Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum. Abdul menerangkan, pengujian terhadap pasal 169 huruf R tentang pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentikasi terhadap dokumen ijazah.

"Terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," kata Abdul saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi, yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia bercerita, alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah tersebut.

"Supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini, dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara atau kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
1 hari lalu

Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu

Nasional
18 jam lalu

Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Massa Geruduk MK, Desak Arsul Sani Mundur dari Hakim Buntut Polemik Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal