Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri. Dia menuturkan pengakomodasian putusan MK itu agar tidak muncul perdebatan di ranah publik.

"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia menuturkan, langkah ini juga sebelumnya diterapkan pemerintah merespons putusan MK terkait 14 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI.

"Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.

Dia pun tak menampik UU Polri ke depan akan direvisi atau diperbaiki untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Kan otomatis. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
18 jam lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
4 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal