Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Ari Sandita Murti
Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari KPU Jakarta yang digunakan untuk maju sebagai Cagub Jakarta tahun 2012 silam.

JAKARTA, iNews.id -Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari KPU Jakarta yang digunakan untuk maju sebagai Cagub Jakarta tahun 2012 silam. Namun, kata Bonatua, tak ada tanggal legalitas pada salinan ijazah tersebut.

"Dengan begitu, spesimen (ijazah Jokowi) untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua pada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 yang baru diterima dari KPU Jakarta itu tidak memiliki tanggal legalitas, hanya ada cap berwarna merah dan tanda tangannya saja. 

Tidak adanya tanggal legalisasi itu juga terjadi pada salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Capres periode tahun 2014 - 2019.

"Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ disebut pasal 73 ayat 2 huruf B bahwa legalisasi itu harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

5 hari lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

5 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi: Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah 17 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal