KENDARI, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan beras subsidi jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Sulawesi Tenggara. Dua tersangka berinisial LJN dan LJ ditangkap karena diduga memperdagangkan beras oplosan menggunakan karung bekas SPHP dengan isi dan harga tak sesuai standar.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025). Jumpa pers tersebut dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman bersama Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing.
Penyelidikan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran beras SPHP yang mencurigakan.
“Modusnya, mereka menggunakan beras lokal dari pabrik penggilingan yang dikemas ulang ke dalam karung bekas SPHP kapasitas 5 kg. Namun setelah ditimbang, isinya hanya 4 kg per karung,” ujar Kombes Pol Dody, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, harga beras palsu ini juga dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Tersangka memasarkannya dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram, padahal HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan, antara lain 100 karung beras SPHP palsu kemasan 5 kg, 1 unit alat timbangan dan 1 unit mesin penjahit karung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.