JAKARTA, iNews.id - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyebut sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, Rabu (21/1/2026), membongkar fakta baru. Apa itu?
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Fakta pertama, kata dia, KPU Solo menyatakan verifikasi faktual dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak wajib. KPU Solo, kata dia, menyatakan verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.
Padahal, menurut dia, bagaimana masyarakat bisa tahu ada keganjilan apabila verifikasi tidak dilakukan.
"Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima," tuturnya.
Pernyataan KPU itu, kata dia, bertentangan dengan klaim KPU Solo yang dianggapnya berdalih dengan argumen berputar-putar.