"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Lebih jauh, Lukas mengatakan salinan ijazah yang didapatkan dari KPU malah versi yang disensor. Sedangkan KPU menyebutkan dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak disensor.
"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.