Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah

Danandaya Arya Putra
Kejagung telah menyerah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti bos Sriwijaya Air, Hendry Lie kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel. (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Kejagung menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (19/11/2024) malam. Saat itu, Hendry baru saja pulang dari Singapura. Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. 

Kejagung mengungkap Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry disebut aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.  Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
5 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
7 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal