Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah

Danandaya Arya Putra
Kejagung telah menyerah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti bos Sriwijaya Air, Hendry Lie kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada, Selasa (14/1/2025). Dengan begitu, tersangka Hendry Lie akan segera menjalani persidangan.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun, Harli menjelaskan, HL berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.

"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa," ucapnya.

"Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
14 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal