JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I. Pembayaran ini disampaikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada, Selasa (20/10/2026) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian:
- Uang rupiah: Rp39.601.549.009
- Uang 896.988,43 dolar AS, ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732
- Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000
- Hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center), atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000
- Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000.
Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya mengatakan, peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ucap Patris dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/10/2026).