JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham, mengatakan produk luar negeri yang beredar di Indonesia dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Ketentuan itu sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pada produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Aqil dalam acara Kampanye Wajib Halal 2024 di mal Kota Kasablanka, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan, saat ini ada sebanyak 107 lembaga dari 44 negara yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama tersebut yakni dalam bentuk pengakuan sertifikat dan kepentingan produk untuk masuk ke dalam negara-negara baik ekspor dan impor.
Lebih lanjut, sebagian besar dari puluhan negara tersebut diketahui negara-negara non-Muslim hingga minoritas Muslim. Dengan demikian, kata Aqil, produk halal tidak lagi identik dengan sebuah agama melainkan menyangkut standar global.
"Mereka dari negara-negara sekuler, tidak kenal agama, tetapi mereka konsen sekali dengan produk halal. Karena halal itu tidak lagi identik dengan agama, halal itu menyangkut standar global standar sehat kualitas dan seterusnya," kata dia.
Selain itu, menurutnya, produk halal juga berkaitan erat denga langkah isu perdagangan, bisnis, image nilai, dan budaya sebuah perusahaan. Sehingga Aqil menilai label halal semakin diminati oleh baik dalam negeri maupun luar negeri.