BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Sertifikasi Halal

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, menyebut produk luar negeri yang beredar di Indonesia wajib sertifikasi halal. (Foto: Widya Michella/MPI)

"Oleh karena itu kita melakukan kampanye supaya produk Indonesia jangan sampai 2024 ini, banyak produk halal impor yang masuk ke Indonesia, UMKM nanti tergilas oleh produk halal luar negeri. Itu maksud kita melakukan sosialisasi, edukasi, kampanye literasi, dan memfasilitasi sertifikasi halal," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadan

Nasional
11 hari lalu

Tim Rukyat Hilal Kemenag: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Nasional
11 hari lalu

Jadwal Sidang Isbat 2026, Hilal Sudah Terlihat Hari Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal