JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Hal itu terungkap oleh kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam sidang itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.
Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.819.086.668,47 dolar AS.