BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Achmad Al Fiqri
BPK ungkap jumlah kerugian korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsitata kelola minyak mentah mencapai 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25,4 triliun.

Hal itu terungkap oleh kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam sidang itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. 

"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS  dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.

Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.819.086.668,47 dolar AS.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

19 jam lalu

Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju

4 hari lalu

Hutama Karya Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola

4 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Sepakati Uang Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal