BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai melaporkan Benny Tjokro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi melaporkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dan diberi nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan, Benny Tjokro dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik Dia dilaporkan dengan sangkaan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP.

Agung tiba di Bareskrim, Jakarta, Senin (29/6/2020) siang. Dia diterima Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya secara khusus ke Bareskrim, tadi ke Pak Kabareskrim menjelaskan mengenai masalah posisi kasusnya dan kami sudah laporkan. (Melaporkan) pencemaran nama baik bahwa (Benny Tjokro menuduh) ketua dan wakil ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam kasus Jiwasraya," ujarnya.

Agung menuturkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Bareskrim, tuduhan yang dilontarkan oleh Benny Tjokro jelas tidak berdasar dan melanggar hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kemenkeu Raih WTP di Audit BPK, Purbaya: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

7 jam lalu

Nekat Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Jakarta, Pilot Asal Malaysia Diringkus di Bandara Soetta

11 jam lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

15 jam lalu

DPR Desak Bareskrim Usut Tuntas Kematian Sutrimo: Saat Ini Banyak Spekulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal