BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai melaporkan Benny Tjokro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi melaporkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dan diberi nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan, Benny Tjokro dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik Dia dilaporkan dengan sangkaan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP.

Agung tiba di Bareskrim, Jakarta, Senin (29/6/2020) siang. Dia diterima Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya secara khusus ke Bareskrim, tadi ke Pak Kabareskrim menjelaskan mengenai masalah posisi kasusnya dan kami sudah laporkan. (Melaporkan) pencemaran nama baik bahwa (Benny Tjokro menuduh) ketua dan wakil ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam kasus Jiwasraya," ujarnya.

Agung menuturkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Bareskrim, tuduhan yang dilontarkan oleh Benny Tjokro jelas tidak berdasar dan melanggar hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 jam lalu

Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

15 jam lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

16 jam lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Suap Audit di Muara Enim 

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal