BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai melaporkan Benny Tjokro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Maka dari situ clear, sudah jelas, apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah fitnah dan penecemaran nama baik dan menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang jawab atas perbuatan," ujarnya.

Pada Rabu 24 Juni lalu, Benny Tjokro menyebut penyebab kerugian Jiwasraya sejak 2006. Dia menuduh penyebab kerugian itu yakni perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena BPK menutupinya.

Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada perusahaan asuransi tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal