JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor KPK, Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan tersebut diduga buntut fakta persidangan oknum auditor BPK yang meminta uang Rp12 miliar agar Kementan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pantauan iNews.id di lokasi, SYL rampung diperiksa sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.
"Saya gak bisa kasih keterangan," kata SYL kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik pegawai BPK.
"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).