“Sudah jelas dan lengkap,” kata staf Menteri Prabowo Subianto ini.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga. Total anggaran mencapai Rp71,78 miliar.
Selain Kemhan, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 dan terbagi terbagi rekening pribadi atau tunai pada 13 satuan kerja Rp4.961.491.435.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten atau Kota Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kelima Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).