BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Ravie Wardhani
BPOM menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. (Foto: Ravie Wardhani)
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

18 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

18 hari lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

21 hari lalu

BPOM Tegaskan Jangan Percaya Jamu dengan Klaim Sembuh Seketika, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal