Dia menerangkan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih ditelusuri. Sebab, pelaku terkesan menutupi orang yang menjual obat-obatan tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang ini dari individu, berarti ada asumsi pelakunya menutupi, kalau dia menutupi begini maka dia akan terkena pasal baru nanti. Individunya apakah dia impor atau bagaimana, akan ditelusuri, tapi ini lewat jalur tidak sah mendapatkannya," katanya.
Dia menambahkan, selama 2025 BPOM telah menindak lima kasus lainnya. Kelimanya segera disidangkan.
"Selama 2025 Balai Besar POM di Jakarta telah melaksanakan 5 kali penindakan dengan seluruh tindak lanjutnya berupa Projustisia, progres dari 5 perkara tersebut yaitu 2 perkara obat selesai tahap 2, 2 perkara kosmetik tahap pemberkasan, dan 1 perkara sediaan farmasi tahap pemberkasan," katanya.