BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Felldy Aslya Utama
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi meraih status WHO Listed Authority dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Foto: Dok. BPOM)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia. Status ini menandai pengakuan tertinggi komunitas global terhadap kematangan, kredibilitas, dan keandalan sistem regulasi obat dan makanan Indonesia. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menuturkan, penetapan WLA merupakan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan, bukan prestasi individu. 

"Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM dan dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains," ucap Taruna dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan, proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang sangat ketat dan komprehensif. Aspek yang dinilai meliputi tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, hingga konsistensi kinerja dalam jangka panjang. 

Oleh karena itu, capaian ini mencerminkan kedewasaan institusi regulator sekaligus ketahanan sistem kesehatan nasional Indonesia. 

Dengan status WLA, BPOM RI bergabung dalam jejaring terbatas otoritas regulator dunia yang menjadi rujukan internasional dalam pengawasan obat, vaksin, dan produk kesehatan. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan regulator mapan dari berbagai negara maju. 

Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dalam peta regulasi kesehatan global. BPOM Indonesia kini berada pada level yang sama dengan otoritas regulator kelas dunia seperti Amerika Serikat (FDA), Inggris (MHRA), dan Jepang (PMDA). Lebih dari itu, Indonesia kini berada di atas China dan India yang belum memiliki lembaga regulator mandiri dengan status WLA. 

"Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini merupakan amanah besar sekaligus tanggung jawab global," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
2 bulan lalu

Obat Kuat Pria Mengandung Sildenafil Masih Beredar Luas, BPOM Ingatkan Bahayanya!

Health
2 bulan lalu

Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya

Health
2 bulan lalu

Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!

Nasional
3 bulan lalu

BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal