Baca berita lebih asik dari berbagai daerah di Indonesia!
Install
Close
Advertisement

Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya

Mei Sada Sirait
Mei Sada Sirait
Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar. (Foto: Instagram BPOM)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar. Ini diungkap BPOM dalam pengawasan yang dilakukan pada Juli hingga September 2025.

Sebagian besar merupakan produk hasil kontrak produksi 15 produk, kosmetik lokal dua produk, kosmetik impor, serta satu produk tanpa izin edar.

“BPOM sudah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan proses produksi, distribusi, maupun impor produk tersebut,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di laman resmi BPOM.

Atas temuan ini, pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produk-produk bermasalah dari pasaran. BPOM juga terus menelusuri produsen atau pihak yang memasarkan kosmetik ilegal. 

Jika ada indikasi pelanggaran pidana, kasus akan diproses sesuai aturan hukum berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.

Dari hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut diketahui mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, hingga pewarna sintetis tertentu yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik.

x