BPOM Tegaskan Etilen Oksida Tak Terdeteksi di Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kuit

Muhammad Sukardi
Ilustrasi Mi Instan mengandung etilen oksida. (Foto: Ilustrasi AI)

BPOM juga melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk. 

"Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE," ungkap Taruna.

Apa Itu Etilen Oksida? 

EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap, pada umumnya digunakan sebagai pestisida. Reaksi antara EtO dengan ion klorida yang terkandung di dalam bahan lain, termasuk dalam pangan akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.

Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Respons BPOM usai Taiwan Temukan Etilen Oksida di Mi Instan Indonesia

Jatim
3 tahun lalu

Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Pakar tentang Etilen Glikol dan Dietilen Glikol 

Video
3 tahun lalu

BPOM Awasi Peredaran, Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Diduga juga Terdapat di Kosmetik

Video
3 tahun lalu

Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, 5 Obat Sirop Ditarik dari Peredaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal