Amerika Serikat mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, sedangkan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Singapura mengatur batas maksimal EtO sebesar 50 mg/Kg pada rempah-rempah, sedangkan Uni Eropa mengatur total EtO (jumlah EtO dan 2-CE) sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.
Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE.
"BPOM akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya," kata Taruna Ikrar.
Selain itu, BPOM berkomitmen melakukan pengawalan ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan.
"BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional demi memperluas akses ekspor produk Indonesia," tambah Taruna Ikrar.