BPOM: Uji Klinik Tahapan Penting Pengembangan Vaksin Covid-19

Antara
Kepala BPOM Penny Lukito (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan proses uji klinik kandidat vaksin Covid-19 yang sedang dilakukan Indonesia berupaya mendapatkan data khasiat dan keamanan yang valid.

Dia mengatakan pelaksanaan uji klinik harus memenuhi aspek ilmiah dan menjunjung tinggi etika penelitian sesuai dengan Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB atau Good Clinical Practice/GCP). Hasil uji dibutuhkan untuk mendukung proses registrasi vaksin Covid-19 sebagai salah satu bentuk akses terhadap kebutuhan produk tersebut.

"Uji klinik merupakan tahapan penting dalam pengembangan vaksin," kata Penny dikutip dari laman BPOM, Senin.

Selain uji klinik, Penny mengatakan vaksin yang akan diuji juga harus diproduksi sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Khusus untuk vaksin, BPOM melakukan sertifikasi lot release (pelepasan bets) untuk menjaga keamanan dan mutu produk.

"Mengingat mendesaknya kebutuhan terhadap vaksin Covid-19, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawalan pemenuhan peraturan, standar dan persyaratan di sepanjang siklus perjalanan vaksin, mulai dari tahap pengembangan formulasi sampai distribusi obat, termasuk tahapan uji klinik tahap III," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

24 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

24 hari lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

27 hari lalu

BPOM Tegaskan Jangan Percaya Jamu dengan Klaim Sembuh Seketika, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal