BPPA Tetapkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Ini Daftarnya

Rizky Agustian
Gedung Dewan Pers. (Foto: Dok. Dewan Pers)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Nama-nama tersebut ditetapkan dalam rapat BPPA di Sekretariat Dewan Pers, Rabu (19/2/2025).

Para calon anggota Dewan Pers berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat. Mereka dipilih dari 42 nama bakal calon anggota Dewan Pers yang mendaftar ke BPPA hingga Selasa (11/2/2025) lalu.

Ketua BPPA, Bambang Santoso menjelaskan proses pemilihan calon anggota Dewan Pers 2025-2028 dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama. Selanjutnya, BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers melalui alamat email  BPPA@dewanpers.or.id hingga Kamis (27/2/2025) pukul 23.59 WIB.

“Kami berharap masukan dari masyarakat ini akan mendorong terpilihnya anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas dan komitmen terhadap kemajuan pers di Indonesia,” kata Bambang Santoso dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Dia mengatakan, seluruh masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan. BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Motor Wartawan iNews Media Group Hilang Dicuri di Depan Gedung Kemenko Polkam

9 hari lalu

HP Wartawan Hilang saat Liput Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Diduga Dicopet

11 hari lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan: Tak Ada Niat Merendahkan

11 hari lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Diduga Hina Wartawan Gerombolan Sirkus, Terancam Dilaporkan ke MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal