BPS Ungkap Akta Kelahiran Bisa Telat 5 Tahun, Ortu Baru Urus saat Anak Mau Sekolah

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi akta kelahiran anak di Indonesia masih banyak telat dibuat orang tua. (Foto: Freepik)

"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," sambungnya.

Dari 38 provinsi, BPS mencatat masih ada wilayah dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak di bawah 90 persen. Wilayah tersebut terkonsentrasi di Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akta kelahiran padahal dia usianya sudah 0 sampai dengan 17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Amalia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui sistem pencatatan kelahiran yang lebih cepat dan terintegrasi. BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membangun sistem statistik hayati.

Integrasi digital penerbitan akta kelahiran diharapkan dapat memangkas jeda waktu antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

8 hari lalu

BPS Perbarui Daftar Profesi di RI, Kreator Konten hingga Terapis Spa Resmi Tercatat

10 hari lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

11 hari lalu

25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal