"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," sambungnya.
Dari 38 provinsi, BPS mencatat masih ada wilayah dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak di bawah 90 persen. Wilayah tersebut terkonsentrasi di Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akta kelahiran padahal dia usianya sudah 0 sampai dengan 17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Amalia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui sistem pencatatan kelahiran yang lebih cepat dan terintegrasi. BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membangun sistem statistik hayati.
Integrasi digital penerbitan akta kelahiran diharapkan dapat memangkas jeda waktu antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.