Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum hingga mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.