Breaking News: 15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Nur Khabibi
Sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK dituntut 4-6 tahun penjara terkait kasus dugaan pungli. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:

  1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara. 
  2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara. 
  3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara. 
  4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
  5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
  6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.
  7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.
  8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
  9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara. 
  10. Mahdi Aris, empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.
  11. Suharlan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara. 
  12. Ricky Rachmawanto, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara. 
  13. Wardoyo empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara. 
  14. Muhammad Abduh, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara. 
  15. Ramadhan Ubaidillah, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
1 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal