Breaking News: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Nur Khabibi
Dua anggota TNI AL penembak bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
14 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
15 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
3 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal