JAKARTA, iNews.id - Dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan itu telah dilakukan sejak Minggu (23/3/2025).
Menurut Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dua pelaku telah menyerahkan diri di tanggal 18 dan 19 Maret 2025. Kemudian, pihaknya melakukan penahanan, serta penetapan tersangka di tanggal 23 Maret.
Keduanya adalah Kopda B dan Peltu YHS. Namun, Kopda B ditetapkan sebagai tersangka penembakan dan Peltu YHS sebagai tersangka perjudian.
"Sehingga 23 Maret 2025 resmi dua tersangka ini kita jadikan sebagai untuk penyidikan lebih lanjut," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penetapan tersangka membutuhkan waktu selama satu hari. Sebab, diperlukan laporan ke polisi terlebih dahulu.