Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta petugas yang bertugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.
Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.