Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Puteranegara Batubara
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianti.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri juga telah menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik juga menjerat Husniah dengan sangkaan TPPU.

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

4 hari lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

1 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal