Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Jonathan Simanjuntak
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo tersangka kasus dugaan suap pada Sabtu (11/6/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

10 jam lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

1 hari lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal