KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat
JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Taufik menyebut Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.