Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR (foto: Felldy Utama)

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Nasional
2 hari lalu

PRT yang Selamat usai Lompat dari Lantai 4 Kamar Kos di Benhil Alami Patah Tulang

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Betah Majikan Galak, Alasan 2 Pekerja Rumah Tangga Lompat dari Lantai 4 di Benhil

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Aksi Nekat 2 PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal