Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai undang-undang. UU disahkan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU ini.

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan selanjutnya memimpin pengambilan keputusan, dengan menanyakan sikap masing-masing fraksi yang berada di ruang rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
15 jam lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Nasional
16 jam lalu

Dasco Terima Audiensi Buruh di DPR: Pak Presiden Telepon Saya, Titip Salam

Nasional
5 hari lalu

DPR Dukung Kampung Internet Terus Diperluas, Dorong Pemerataan Akses

Nasional
5 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal