Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
5 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nasional
5 bulan lalu

Sesal Zarof Ricar di Sidang: Harusnya Pensiun Kumpul Bareng Keluarga, Malah di Sini

Nasional
6 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal