Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

Tim iNews.id
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Dia mengaku hanya mengetahui informasi pencekalan tersebut secara lisan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

6 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

6 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

6 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal