Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

Tim iNews.id
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: iNews)

Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.

"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.

Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan.

"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

5 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

5 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

5 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal