Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan impor gula 2015-2016. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam kesimpulannya mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," kata Ari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Nasional
18 jam lalu

Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Nasional
20 jam lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal