Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan impor gula 2015-2016. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam kesimpulannya mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," kata Ari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
6 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
18 jam lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal