Menurut Ari, unsur kerugian keuangan negara juga tak terbukti karena tak ada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana juga tak terbukti.
Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga disebut tak terbukti lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki alat bukti adanya aliran dana.
"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong yang saat itu menjabat mendag diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.