Breaking News, Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU RI

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU RI, Hasyim Asy"ari diberhentikan oleh DKPP. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan

"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Selain Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

Megapolitan
2 bulan lalu

Heboh WNA Diduga Pamer Kemaluan di Blok M, Ngaku Kegerahan

Seleb
4 bulan lalu

Hukuman Kasus Asusila Anak Diperberat, Vadel Badjideh Resmi Ajukan Kasasi

Seleb
4 bulan lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal