JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.