Breaking News, Jerinx Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Dugaan Pengancaman

Muhammad Refi Sandi
indra purnomo
Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.

Sebagai informasi, Jerinx didampingi sang istri saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta di kantor Kejari Jakarta Pusat. Dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara.

Kemudian memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) buah HP.

Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan tiba di lokasi pada Rabu (1/12/2021) sore. Jerinx tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

"Ditahan selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Seleb
2 bulan lalu

Viral Hesti Purwadinata Dapat Ancaman usai Dukung Aurelie Moeremans, Mengerikan!

Seleb
2 bulan lalu

Alasan Dokter Richard Lee Belum Ditahan Akhirnya Terungkap, Mengejutkan!

Seleb
2 bulan lalu

Anrez Adelio Akui Hamili Pacar di Luar Nikah, Friceilda Prillea Bongkar Fakta Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal