"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," ucapnya.
Para tersangka tersebut di antaranya WG (panitera muda pada PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), dan MAN (Ketua PN Jakarta Selatan).