Breaking News, Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Erfan Ma'ruf
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo (Foto : Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat berkas yang sudah diproses.

Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.

"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Nasional
23 jam lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Jaksa Agung Hanya Pajang Uang Sitaan Korupsi CPO Rp2,4 Triliun: Tempatnya Tidak Memungkinkan

Nasional
1 hari lalu

Potret Prabowo Lihat Langsung Tumpukan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal