Breaking News, Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Erfan Ma'ruf
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo (Foto : Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat berkas yang sudah diproses.

Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.

"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

8 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

13 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

15 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal